Sabtu, 24 November 2012

BENTUK BADAN USAHA



BENTUK BADAN USAHA


Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
·         Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
·         Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
·         Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
·         Pembelian
·         Kebutuhan tenaga kerja
·         Organisasai intern
·         Pembelanjaan
·         Jenis badan usaha yang dipilih


BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Bentuk perusahaan dari segi yuridis yang di temukan di indonesia :
  1. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang di awasi dan di kelola oleh seseorang
  2. Firma adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama besar
  3. Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah yang tidak perlu sama
  4. Perseroan Terbatas(PT) adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan,hak milik. Tanda keikutsertaan seseorang memiliki perusahaan adalah dengan memiliki saham perusahaan
  5. Perusahaan Negara(PN) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh negara, kecuali jika ada hal-hal khusus berdasarkan undang-undang
  6. Koperasi adalah bentuk badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang bersifat murni,pribadi dan tidak dialihkan
 

Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah
Fungsi lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang

kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.




Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society

Contoh lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain
  1. Asuransi,
  2. Multifinance,
  3. Pegadaian,
  4. Reksadana,
  5. Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar