Jumat, 24 Januari 2014

Tugas kelompok

Tugas Kelompok

Adis Ari D
Herlambang Ega P
Faris S
Akfamu D
Bara I
John A
Kurnia S
Ahmad G

lanjutan expedeisi koperasi 1
SDN Gunung 01


No
Hari/tanggal
Materi kegiatan
Deskripsi kegiatan
waktu
paraf
2












3



















4















5















6






7









8

















9
wed / 16 oct












Fri/1 nov



















Fri/15 nov















Sat/16 nov















Fri/22 nov






Sat/11 Des









Fri/13 Des

















Thurs/19 Des   
·         Edukasi                  












·         Edukasi



















·         Edukasi















·         Edukasi















·         Edukasi






·         Edukasi









·         Edukasi

















·              Edukasi
·         Mengetahui fungsi koperasi tersebut
·         Apa saja layanan koperasi
·         Apakah banyak yang berminat jadi anggota koperasi



·         Mengetahui suatu koperasi dapat berkembang
·         Mengetahui bagaimana layanan-layanan dikoperasi
·         Cara mengatasi  anggota-anggota yang tidak taat peraturan
·         Cara menarik anggota agar mau ikut koperasi


·         tujuan dibukanya koperasi dan tujuannya
·         dengan koperasi yang baru dibuat, banyak atau tidak anggota yang daftar
·         bagaimana cara menjaga komitmen dari anggota


·         tujuan slain koperasi selain  membantu masyarakat
·         apa yang membedakan koperasi ini dengan yang lain
·         ada yang bedain koperasi ini sama yang lain
tidak


·         bagaimana cara bekerja koperasi ini
·         apakah di koperasi ada yang korupsi

·         gimana sih caranya bisa gabung sama koperasi ini

·         ada ga sih yg korupsi-korupsi gitu di koperasi ini

·         apa sih pelajaran yang bisa diambil kalau kita bergabung dikoperasi ini

·         tindakan apa yang bisa menjamin kalau kita bisa menjaga komitmen jika kita mencoba menjadi anggota koperasi

·         Prinsip – prinsip yang manakah yang dapat menjadi pendorong dalam memasuki pasar global

·         apa masalah yang biasa terjadi dikoperasi simpan pinjam

09.00 - 16.15











10.20 – 15.45


















09.00-16.10














09.00 – 16.10














10.15 – 15.50





11.00-15.30








09.20-16.30
















09.20-15.44
pendamping
·         Adis
·         Herlambang
·         Faris
·         Akfamu
·         Bara
·         Ahmad
·         John
·         Kurnia

Pembina :
·         Sriyanto





day 2 (16 oct)              
pertanyaan        : buat apa sih fungsi koprasi ini di bikin?
Narasumber     : yaaaa.. koprasi ini di buat agar, membantu masyarakat dan memcoba membantu     kesejahteraan masyarakatr itu sendiri. Dengan layanan-layanan yg kami berikan.
Pertanyaan      : layanan-layanannya apaan aja tuh?
Narasumber     : ada layanan simpan pinjam, membantu anggota-anggota kami yg membutuhkan dengan simpan pinjam ini. Membantu mewujudkan kesejahteraan anggota kami. Makannya kalo mau ikutan sini..
Pertanyaan      : Banyak ngga sih yang berminat jadi anggota koperasi disini?
Narasumber     : wah udah banyak, soalnya kita beruhasa memberikan yang terbaik untuk anggota-anggota kami.
Day 3 (1 nov)
Pertanyaan      : koprasinya gede amat ya pak..? kok bisa gede? hehe
Nara sumber    : yaaaa bgini lah, hasil kerja sama kita dan para anggota-anggota makannya kita bisa     membangun koperasi ini sampai sekarang
Pertanyaan      : bagaimana sih layanan-layanan dikoperasi disini?
Nara sumber    : yaaaaa ngga lain ngga bukan, kita disini pasti ngelakuin simpan pinjam lah. Dengan adanya simpan pinjam ini kita mencoba membantu kesejahteraan anggota-anggota kami. Terus kalau mau nabung bisa, minjem diut jg bisa. Kita kasih jangka waktu yang sesuai komitmen dia jg. Biar disiplin dan dapat dipercaya
Pertanyaan      : terus gimana kalo gaada anggota-anggota yang nyleneh?
Nara sumber    : yaaaaa kita sih ngingetin aja sama komitmen-komitmen mereka, kalo nyeleneh ya sadar diri aja. Punya kewajiban kok ga ditepain. Cukup tauin aja itu mah. Ya tetep kita tegor sih
Pertanyaan      : disini suka ada-ada doorprice atau bagi-bagi barang buat anggota ga sih?
Nara sumber    : ya ada biasanya akhir taun atau kalo lg acara-acara besar gitu. Kita bagi-bagiin juga biar mereka ga bosen atau gimana gitu selama jadi anggota, biar sama-sama enak aja. Hehe
Day 4 (15 nov)          
Pertanyaan      : sejak kapan koperasi ini di buka, dan apa sih tujuannya pak?
Nara sumber    : lama sih belum, koperasi ini belum lama berdiri kok. Dari 2007an. Ya di tanya soal tujuan pasti sama kaya koperasi-koperasi lain. Mensejahterakan anggota-anggota kita
Pertanyaan      : terus dengan koperasi yang belum lama ini, banyak yg minat ga?
Narasumber     : ya udah lumayan kok, karna kita komitmen dan mencoba ngasih yg terbaik buat anggota anggota kami. Dengan simpan pinjam yg kita adain, kita jg menjaga komitmen dari mereka dan komitmen anggota kita.
Pertanyaan      :gimana sih cara bapak, jaga komitmen dari anggota sama komitmen dari karyawan bapak?
Narasumber     : yaaaa gimana ya? Itu dari diri sendiri aja. Kesadaran diri sendiri aja. Kadang jg suka ada yg melenceng-melenceng. Kalo ada yang minjem suka bayarnya ntar-ntaran, atau ngaret kata anak muda jaman sekarang. Ya tetep kita bilangin, tp ada jg yg batu bgitu-bgitu lagi. Tetep intinya dari diri sendiri.
Day 5 (16 nov)          
Pertanyaan      : tujuan koperasi ini selain membantu masyarakat apakah ada tujuan lain ga ?
Narasumber     : hem.. saya rasa untuk saat ini belum ada karna koperasi sama saja sih membantu    masyarakat dan mensejahterakan anggota anggotanya.
Pertanyaan      : apakah layanan disini sama saja dengan koperasi yang lain?
Narasumber     : sama saja sih disini juga kaya koperasi koperasi lainnya. Kan koperasi yang terkenalnya simpan pinjam yang menguntungkan buat anggota dan koperasi kita sendiri.
Pertanyaan      : ada ga sih yang membuat koperasi ini beda dengan koperasi yang lainnya?
Narasumber     : yaa... ada, kalau mau tahu regist makanya hehe... jadi yang membedakan kita adalah dengan adanya acara setiap sebulan sekali kita mengadakan bakti sosial. Jadi sebagian bunga-bunga yang kita terima kita sumbangkan.
Day 6 (22 nov)          
Pertanyaan      : bagaimana cara bekerja koperasi ini?
Narasumber     : cara bekerja koperasi ini sama dengan koperasi lain. Yang kita butuhkan Cuma tanggung jawab dari karyawan kita dan anggota-anggota kita.
Pertanyaan      : terus kalau ada yang melakukan tindakan korupsi bagaimana tuh?
Narasumber     : yaa serahkan saja sama Allah tapi sampai sekarang insyaAllah tidak ada yg korupsi di anggota-anggota kita. Andaikan ada paling langsung kita keluarkan dari koperasi kita.
Pertanyaan      : lantas Cuma dikeluarin?
Narasumber     : yaa engga dong paling kita suruh ganti rugi dan laporkan ke polisi
Day 7 (11 Des)          
Pertanyaan      : gimana sih caranya bisa gabung sama koperasi ini?
Narasumber     : yaaa caranya itu yaa regis dulu disini biar jadi anggota baru bisa nikmatin layanan-layanan kita. Ga susah kok caranya ikuatin prosedur aja
Pertanyaan      : apa yang bisa ibu jamin dari koperasi ini buat kenyamanan kita kalau kita jadi anggota disini?
Narasumber     : wooohh banyak, simpan pinjam, terus kita jg kadang-kadang ngadain acara atau event-event yang bisa membantu masyarakat jg, kaya baksos atau sumbangan buat anak yatim atau pantiashuan. Kalo kalian mau jg bisa jadi relawan dr sini.
Pertanyaan      : ada ga sih yg korupsi-korupsi gitu di koperasi ini?
Narasumber     : et dulu ada itu orang, karyawan kita, duit dr anggota bukannya di setorin malah ditilep, kurang ajar itu.
Pertanyaan      : lalu bagaimana itu?
Narasumber     : ya langsung kita tindak lanjuti, untung ketauannya cepet. Ga kelamaan. Kalo kelamaan kita bisa rugi bgt ini. Lumayan kalo diitung-itung yang di ambil itu manusia. Wkwk
Pertanyaan      : bagaimana sikap ibu kalau ada orang-orang yg omdo, ibaratnya minjem tapi ga balikin-balikin atau bayarnya jarang-jarang ga sesuai prosedur?
Narasumber     : ya kita sih langsung tegor, kita disini mainnya disiplin ya. Ada yg telat sdikit langsung kita infoin biar langsung bayar. Ya abis kalo ga di tegasin yg ada makin sembarangan itu orang-orang yang kaya begitu

Day 8 (13 Des)          
Pertanyaan      : kenapa sih fungsi koperasi ini untuk melayani masyarakat?
Narasumber     : karena mengajarkan masyarakat untuk menabung dan berfikir untuk kedepan. Karna sebagian besar warga negara indonesia bersifat boros. Selain itu juga untuk menjalin tali silahturahmi.
Pertanyaan      : apa sih pelajaran yang bisa diambil kalau kita bergabung dikoperasi ini?
Narasumber     : yaa.. kita bisa tahu cara mengatur keuangan yang dimiliki masyarakat dan juga melatih menjaga komitmen.
Pertanyaan      : tindakan apa yang bisa menjamin kalau kita bisa menjaga komitmen jika kita mencoba menjadi anggota koperasi?
Narasumber     : disini tindakan kita adalah tegas. Tidak ada yang bertele-tele. Saya rasa jawaban itu sudah cukup untuk menjawab pertanyaan anda tersebut.
Pertanyaan      : apa aliran yang dipakai koperasi ini?
Narasumber     : Menurut saya, koperasi yang berlaku di Indonesia adalah koperasi yang beraliran persemakmuran, karena anggota pemerintah dengan masyarakat ikut berpartner dalam mengembangkan suatu koperasi.


Day 9 (19 Des)          
Pertanyaan      : Prinsip – prinsip yang manakah yang dapat menjadi pendorong dalam memasuki pasar global?
Narasumber     : Yang menjadi pendorong, yaitu :
1.       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
2.       Kemandirian
3.       Pendidikan perkoperasian
4.       Kerjasama antar koperasi

Pertanyaan      : Prinsip – prinsip yang manakah yang dapat menjadi penghambat koperasi dalam memasuki pasar global?
Narasumber     : >> Yang menjadi penghambat, yaitu :
1.       Keanggotaan bersiat sukarela dan terbuka
2.       Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
3.       Pembagian SHU secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota

Pertanyaan      : apa masalah yang biasa terjadi dikoperasi simpan pinjam?
Narasumber     : Masalah terakhir adalah di dalam koperasi, kredit macet pasti ada. Sehat dan tidaknya lembaga pembiayaan juga bergantung pada kredit macet. Jangka waktu peminjaman di koperasi ini selama 3 tahun. Didalam menyelesaikan kredit macet ini,  Koperasi diharuskan untuk berkonsentrasi, memberi pinjaman, dan menganalisa juga harus benar, bagus, dan baik
Pertanyaan      : apa jaminan yang bisa diberikan oleh koperasi ini kalau terjadi masalah itu?
Narasumber     : Jaminan dari sang peminjam pun harus sangat diperhatikan, karena inilah juga faktor penentu apakah peminjam dibolehkan untuk meminjam atau tidak. Apabila  ada peminjam yang telat membayar pinjamannya hal yang pertama yang dilakukan koperasi adalah dengan memberikan surat peringatan atau juga teguran kepada peminjam yang telat membayar. 

Senin, 20 Januari 2014

Wajah Baru Koperasi Indonesia

Koperasi Indonesia telah mendapat wajah barunya sejak Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (“UU Koperasi”) diundangkan pada tanggal 30 Oktober 2012. Secara sekilas, UU Koperasi yang baru mengubah koperasi di Indonesia menjadi lebih modern. Dari ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam UU Koperasi, orang bisa melihat bahwa struktur pengaturan koperasi tidak jauh berbeda dengan struktur pengaturan perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). UU Koperasi mencabut berlakunya undang-undang yang lama yaitu Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pendirian dan Anggaran Dasar
Dari segi pendirian dan keanggotan, koperasi dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer beranggotakan orang perseroangan. Sedangkan, koperasi sekunder beranggotakan koperasi lainnya. Koperasi primer didirikan paling sedikit oleh 20 orang dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri sebagai modal awal koperasi. Koperasi berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia atau Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi, jika di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris. Yang menarik ialah, Notaris yang dimaksud dalam UU Koperasi ialah Notaris yang terdaftar pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri. Pengesahan tersebut diberikan dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan pengesahan diterima.
Anggaran Dasar koperasi dapat diubah oleh Rapat Anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah anggota koperasi dan disetujui oleh paling sedikit ½ bagian dari jumlah anggota yang hadir. Perubahan Anggaran Dasar terhadap (i) nama, (ii) tempat kedudukan, (iii) wilayah keanggotaan, (iv) tujuan, (v) kegiatan usaha, dan/atau (vi) jangka waktu berdirinya, harus mendapat persetujuan Menteri.
Akta pendirian dan akta perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan akan diumumkan oleh Menteri ke dalam Berita Negara Republik Indonesia. Hal ini serupa dengan konsep pengumuman yang diatur dalam UU PT.
Daftar Umum Koperasi
Selain bertanggung jawab terhadap pengumuman di Berita Negara, Menteri juga menyelenggarakan Daftar Umum Koperasi (“DUK”). Dalam UU PT konsep serupa dikenal sebagai Daftar Perseroan. Mempunyai karakter yang sama dengan Daftar Perseroan, DUK ini terbuka untuk umum. Secara prinsip, dapat dikatakan bahwa dengan melihat DUK maka seseorang dapat mengetahui identitas dan legal standing dari koperasi tersebut.
Keanggotaan
Di dalam UU Koperasi, diatur bahwa anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Pengaturan tentang “pemilik” dan juga selaku “pengguna jasa” karena selain sebagai pemilik, dengan tanggung jawab terbatas sesuai modal yang disetorkan, anggota juga menggunakan atau mengambil manfaat ekonomi dari pelayanan yang disediakan koperasi. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan. UU Koperasi menjelaskan alasannya karena salah satu dasar keanggotaan koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan.
Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Konsep ini serupa dengan pengaturan tentang perseroan terbatas sebelum tahun 2007. Selain Rapat Anggota tahunan, diatur juga Rapat Anggota Luar Biasa di dalam UU Koperasi.
Pengurus dipilih dari anggota koperasi maupun non anggota koperasi. Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai Anggaran Dasar. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota. Dengan demikian, jika pengurus bisa dipilih dari non anggota, pengawas hanya bisa diambil dari anggota koperasi. Pengawas bertugas mengawasi kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus koperasi.
Permodalan
Modal koperasi dapat berasal dari (i) hibah (ii) modal penyertaan (iii) modal pinjaman yang berasal dari (a) anggota (b) koperasi lainnya dan/atau anggotanya (c) bank dan lembaga keuangan lainnya (d) penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan/atau (e) pemerintah dan pemerintah daerah, dan/atau (iv) sumber lain yang sah. Setoran pokok dibayarkan oleh anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota dan tidak dapat dikembalikan. Bukti seperti “sertifikat saham” di UU Koperasi dinamakan sebagai Sertifikat Modal Koperasi (“SMK”). SMK dikeluarkan atas nama. Namun, berbeda dengan saham, sertifikat ini tidak mempunyai hak suara.
Pemindahan SMK dianggap sah jika (i) SMK telah dimiliki paling singkat selama 1 tahun (ii) pemindahan dilakukan kepada anggota lain dari koperasi yang bersangkutan (iii) pemindahan dilaporkan kepada pengurus, dan/atau (iv) belum ada anggota lain atau anggota baru yang bersedia membeli SMK untuk sementara koperasi dapat membeli lebih dahulu dengan menggunakan surplus hasil usaha tahun berjalan sebagai dana talangan dengan jumlah paling banyak 20% dari surplus hasil usaha tahun buku tersebut.
Yang menarik ialah, pemerintah dan/atau masyarakat dapat berpartisipasi di dalam koperasi melalui modal penyertaan. Bagian keuntungan yang diperoleh dengan diberikannya modal penyertaan menjadi hak bagi pemerintah dan/atau masyarakat yang berpartisipasi. Begitupun sebaliknya, pemerintah dan/atau masyarakat wajib menanggung kerugian usaha yang dibiayai dengan modal penyertaan, sebatas nilai modal penyertaan yang ditanamkan dalam koperasi.
Jenis
Sesuai UU Koperasi, jenis koperasi terdiri dari (i) koperasi konsumen (ii) koperasi produsen (iii) koperasi jasa, dan (iv) koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam secara khusus diatur di dalam UU Koperasi. Koperasi jenis ini harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari Menteri dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. Koperasi simpan pinjam meliputi kegiatan (i) menghimpun dana dari anggota (ii) memberikan pinjaman kepada anggota, dan (iii) menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya. Khusus untuk koperasi simpan pinjam, pengawasannya akan dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam, yang bertanggung jawab kepada Menteri.
Penggabungan dan Peleburan
UU Koperasi memberikan peluang hukum kepada koperasi untuk melakukan penggabungan dan peleburan. Pengertian penggabungan dan peleburan mempunyai arti yang serupa dengan arti yang selama ini dikenal di dalam dunia hukum perusahaan. Secara hukum, akibat yang ditimbulkan oleh penggabungan atau peleburan meliputi (i) hak dan kewajiban koperasi yang digabungkan atau dilebur beralih kepada koperasi hasil penggabungan atau peleburan, dan (ii) anggota koperasi yang digabung atau dilebur menjadi anggota koperasi hasil penggabungan atau peleburan.
Pembubaran
Koperasi dapat dibubarkan berdasarkan (i) keputusan Rapat Anggota (ii) jangka waktu berdirinya telah berakhir, dan/atau (iii) keputusan Menteri. Pembubaran koperasi dicatat dalam DUK. Status badan hukum koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
UU Koperasi mengatur bahwa seluruh peraturan pelaksanaan yang telah terbit sebelum berlakunya UU Koperasi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU Koperasi ini. UU Koperasi juga mengamanatkan agar peraturan perundang-undangan pelaksanaan dari UU Koperasi ini ditetapkan paling lambat 2 tahun sejak 30 Oktober 2012, yakni 29 Oktober 2014. Target serupa selalu ditetapkan oleh pembuat undang-undang tapi tingkat pencapaiannya tidak begitu baik, jika tidak mau dikatakan jelek.
Bagaimanapun juga, UU Koperasi ini sungguh memberikan wajah baru bagi dunia koperasi di Indonesia. Harapannya ialah, koperasi bisa semakin digunakan oleh masyarakat sebagai wadah untuk meningkatkan taraf hidup setiap orang. Apakah hal tersebut sesuai dengan keinginan dari Bapak Koperasi Indonesia yang juga mantan Wakil Presiden RI, Bung Hatta? Bung Hatta selalu meyakini bahwa koperasi sungguh merupakan wadah yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh setiap orang untuk meningkatkan taraf hidup mereka, yang pada akhirnya memberikan dampak positif bagi perekonomian Negara Indonesia secara keseluruhan
Sumber :http://eddyleks.blog.kontan.co.id/2013/01/28/wajah-baru-koperasi-indonesia/