Pendirian dan Anggaran Dasar
Dari segi pendirian dan keanggotan,
koperasi dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer beranggotakan orang perseroangan. Sedangkan, koperasi
sekunder beranggotakan koperasi lainnya. Koperasi primer didirikan
paling sedikit oleh 20 orang dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri
sebagai modal awal koperasi. Koperasi berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Pendirian koperasi dilakukan dengan akta
pendirian koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia atau
Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi, jika di
suatu kecamatan tidak terdapat Notaris. Yang menarik ialah, Notaris
yang dimaksud dalam UU Koperasi ialah Notaris yang terdaftar pada
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Koperasi memperoleh
pengesahan sebagai badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh
Menteri. Pengesahan tersebut diberikan dalam waktu 30 hari terhitung
sejak tanggal permohonan pengesahan diterima.
Anggaran Dasar koperasi dapat diubah oleh
Rapat Anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 bagian dari
jumlah anggota koperasi dan disetujui oleh paling sedikit ½ bagian dari
jumlah anggota yang hadir. Perubahan Anggaran Dasar terhadap (i) nama,
(ii) tempat kedudukan, (iii) wilayah keanggotaan, (iv) tujuan, (v)
kegiatan usaha, dan/atau (vi) jangka waktu berdirinya, harus mendapat
persetujuan Menteri.
Akta pendirian dan akta perubahan
Anggaran Dasar yang telah disahkan akan diumumkan oleh Menteri ke dalam
Berita Negara Republik Indonesia. Hal ini serupa dengan konsep
pengumuman yang diatur dalam UU PT.
Daftar Umum Koperasi
Selain bertanggung jawab terhadap
pengumuman di Berita Negara, Menteri juga menyelenggarakan Daftar Umum
Koperasi (“DUK”). Dalam UU PT konsep serupa dikenal sebagai Daftar
Perseroan. Mempunyai karakter yang sama dengan Daftar Perseroan, DUK ini
terbuka untuk umum. Secara prinsip, dapat dikatakan bahwa dengan
melihat DUK maka seseorang dapat mengetahui identitas dan legal standing dari koperasi tersebut.
Keanggotaan
Di dalam UU Koperasi, diatur bahwa
anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pengaturan tentang “pemilik” dan juga selaku “pengguna jasa” karena
selain sebagai pemilik, dengan tanggung jawab terbatas sesuai modal yang
disetorkan, anggota juga menggunakan atau mengambil manfaat ekonomi
dari pelayanan yang disediakan koperasi. Keanggotaan koperasi dicatat
dalam buku daftar anggota. Keanggotaan koperasi tidak dapat
dipindahtangankan. UU Koperasi menjelaskan alasannya karena salah satu
dasar keanggotaan koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada
anggota yang bersangkutan.
Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi koperasi terdiri
dari Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus. Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Konsep ini serupa dengan
pengaturan tentang perseroan terbatas sebelum tahun 2007. Selain Rapat
Anggota tahunan, diatur juga Rapat Anggota Luar Biasa di dalam UU
Koperasi.
Pengurus dipilih dari anggota koperasi
maupun non anggota koperasi. Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai
Anggaran Dasar. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota. Dengan
demikian, jika pengurus bisa dipilih dari non anggota, pengawas hanya
bisa diambil dari anggota koperasi. Pengawas bertugas mengawasi
kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus koperasi.
Permodalan
Modal koperasi dapat berasal dari (i)
hibah (ii) modal penyertaan (iii) modal pinjaman yang berasal dari (a)
anggota (b) koperasi lainnya dan/atau anggotanya (c) bank dan lembaga
keuangan lainnya (d) penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
dan/atau (e) pemerintah dan pemerintah daerah, dan/atau (iv) sumber lain
yang sah. Setoran pokok dibayarkan oleh anggota pada saat yang
bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota dan tidak dapat
dikembalikan. Bukti seperti “sertifikat saham” di UU Koperasi dinamakan
sebagai Sertifikat Modal Koperasi (“SMK”). SMK dikeluarkan atas nama.
Namun, berbeda dengan saham, sertifikat ini tidak mempunyai hak suara.
Pemindahan SMK dianggap sah jika (i) SMK
telah dimiliki paling singkat selama 1 tahun (ii) pemindahan dilakukan
kepada anggota lain dari koperasi yang bersangkutan (iii) pemindahan
dilaporkan kepada pengurus, dan/atau (iv) belum ada anggota lain atau
anggota baru yang bersedia membeli SMK untuk sementara koperasi dapat
membeli lebih dahulu dengan menggunakan surplus hasil usaha tahun
berjalan sebagai dana talangan dengan jumlah paling banyak 20% dari
surplus hasil usaha tahun buku tersebut.
Yang menarik ialah, pemerintah dan/atau
masyarakat dapat berpartisipasi di dalam koperasi melalui modal
penyertaan. Bagian keuntungan yang diperoleh dengan diberikannya modal
penyertaan menjadi hak bagi pemerintah dan/atau masyarakat yang
berpartisipasi. Begitupun sebaliknya, pemerintah dan/atau masyarakat
wajib menanggung kerugian usaha yang dibiayai dengan modal penyertaan,
sebatas nilai modal penyertaan yang ditanamkan dalam koperasi.
Jenis
Sesuai UU Koperasi, jenis koperasi
terdiri dari (i) koperasi konsumen (ii) koperasi produsen (iii) koperasi
jasa, dan (iv) koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam secara
khusus diatur di dalam UU Koperasi. Koperasi jenis ini harus memperoleh
izin usaha simpan pinjam dari Menteri dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh Menteri. Koperasi simpan pinjam meliputi kegiatan (i)
menghimpun dana dari anggota (ii) memberikan pinjaman kepada anggota,
dan (iii) menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Khusus untuk koperasi simpan pinjam, pengawasannya akan dilakukan oleh
Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam, yang bertanggung jawab kepada
Menteri.
Penggabungan dan Peleburan
UU Koperasi memberikan peluang hukum
kepada koperasi untuk melakukan penggabungan dan peleburan. Pengertian
penggabungan dan peleburan mempunyai arti yang serupa dengan arti yang
selama ini dikenal di dalam dunia hukum perusahaan. Secara hukum, akibat
yang ditimbulkan oleh penggabungan atau peleburan meliputi (i) hak dan
kewajiban koperasi yang digabungkan atau dilebur beralih kepada koperasi
hasil penggabungan atau peleburan, dan (ii) anggota koperasi yang
digabung atau dilebur menjadi anggota koperasi hasil penggabungan atau
peleburan.
Pembubaran
Koperasi dapat dibubarkan berdasarkan (i)
keputusan Rapat Anggota (ii) jangka waktu berdirinya telah berakhir,
dan/atau (iii) keputusan Menteri. Pembubaran koperasi dicatat dalam DUK.
Status badan hukum koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran
koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
UU Koperasi mengatur bahwa seluruh
peraturan pelaksanaan yang telah terbit sebelum berlakunya UU Koperasi
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UU Koperasi
ini. UU Koperasi juga mengamanatkan agar peraturan perundang-undangan
pelaksanaan dari UU Koperasi ini ditetapkan paling lambat 2 tahun sejak
30 Oktober 2012, yakni 29 Oktober 2014. Target serupa selalu ditetapkan
oleh pembuat undang-undang tapi tingkat pencapaiannya tidak begitu baik,
jika tidak mau dikatakan jelek.
Bagaimanapun juga, UU Koperasi ini
sungguh memberikan wajah baru bagi dunia koperasi di Indonesia.
Harapannya ialah, koperasi bisa semakin digunakan oleh masyarakat
sebagai wadah untuk meningkatkan taraf hidup setiap orang. Apakah hal
tersebut sesuai dengan keinginan dari Bapak Koperasi Indonesia yang juga
mantan Wakil Presiden RI, Bung Hatta? Bung Hatta selalu meyakini bahwa
koperasi sungguh merupakan wadah yang berguna dan dapat dimanfaatkan
oleh setiap orang untuk meningkatkan taraf hidup mereka, yang pada
akhirnya memberikan dampak positif bagi perekonomian Negara Indonesia
secara keseluruhanSumber :http://eddyleks.blog.kontan.co.id/2013/01/28/wajah-baru-koperasi-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar