Mulai 1 Januari
2014 sistem Jaminan Sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
resmi diberlakukan. Namun masih banyak warga yang belum tahu apa itu BPJS
(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan JKN.
BPJS Kesehatan (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan
khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan
pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai
Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta
keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan
bersama BPJS
Ketenagakerjaan dahulu
bernama Jamsostek merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal
31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS
Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi
Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes
Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT.
Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
JKN merupakan
program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan
Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh
warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan
kesehatan di masa depan.
Bagaimana dengan
rakyat miskin? Tidak perlu khawatir, semua rakyat miskin atau PBI (Penerima
Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada
alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas
kesehatan.
Sementara BPJS
adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah
perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga
BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial
Tenaga Kerja).
Antara JKN dan
BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan
badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan
Sosial Nasional).
Peserta
JKN
Sesuai
Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin
kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak terkecuali juga
masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang
ditanggung pemerintah.
Iuran
yang harus dibayarkan
Sesuai Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
- Iuran Jaminan
Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh
Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu)
- Iuran Jaminan
Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat
Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh
Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
- Pekerja Bukan
Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta
bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis
kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis
kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah
iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas
PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan
ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh
peserta.
Tapi iuran tidak
dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena secara bertahap akan
dilakukan dari 1 Januari 2014 – 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen dari Gaji
atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan
0,5 persen dibayar oleh Peserta.
Namun mulai 1
Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi
4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.
Sementara bagi
peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya.
Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- Untuk mendapat
fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat
fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat
fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan
Pembayaran iuran
ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada
keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran
yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran
Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan
Peraturan Presiden.
Fasilitas
jika ikut JKN
A. Untuk peserta
PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- Pekerja
penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non
Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan
penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan
swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan
kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja
(investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta
janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk
juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling
dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai
dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
B. Penerima
Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang
tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah
mendapatkan layanan kesehatan kelas III
Manfaat
dan layanan yang didapat peserta JKN
Manfaat JKN
mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan
medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk
pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan
pelayanan:
- Penyuluhan
kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor
risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi
dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan
Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga
Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Skrining
kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko
penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis penyakit
kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar